PADANG PANJANG, KOTA PELOPOR KEBIJAKAN TANPA IKLAN ROKOK

Kota Padang Panjang adalah sebuah kota kecil yang dikenal dengan julukan Kota Serambi Mekah. Julukan ini tentunya sangat erat dengan latar belakang sejarah kota yang sangat dinamis dan sangat kental dengan perkembangan pendidikan agama Islam.

Selama satu dekade terakhir pembangunan kota Padang panjang telah ditopang oleh 3 (tiga) pilar pembangunan, yaitu bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan bidang Ekonomi Kerakyatan. Dalam 4 tahun belakangan pembangunan kota Padang Panjang dilanjutkan pada sektor tata kelola pemerintahan, sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup dan infrastruktur serta sosial budaya masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut telah dirumuskan Visi pembangunan jangka menengah kota Padang Panjang yang merupakan aspirasi dan cita-cita warga kota Padang panjang yang diinginkan di masa mendatang. Visi tersebut adalah "Padang Panjang Amanah, Aman dan Sejahtera.'   Visi tersebut mengandung makna sebagai kota yang mencerminkan unsur pemerintahan dan seluruh elemen masyarakatnya mampu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan norma, budaya dan aturan yang berlaku, terpenuhinya kebutuhan dasar lebih mandiri sehingga menggambarkan keadaan masyarakatnya yang makmur, sejahtera dan damai.

Banyak aksi dan upaya nyata yang telah dan akan terus dilakukan dalam rangka memacu akselerasi mewujudkan masyarakat kota Padang Panjang yang sehat. Salah satunya melawan pengaruh dan bahaya rokok. Melawan pengaruh dan Bahaya Rokok dilakukan dengan terarah dan terukur hingga dalam jangka waktu yang relatif cepat suatu kawasn atau daerah dapat dibebaskan dari asap rokok, sesuai dengan program Gerakan Hidup Sehat dan Hemat Tanpa Rokok. Yaitu membangun kesadaran bersama dengan sistematis dilandasi semangat optimis memerangi bahaya rokok.

Pemerintah kota Padang Panjang sangat memahami ancaman bahaya rokok yang SANGAT MENAKUTKAN, khususnya bagi ibu hanil  dan anak serta generasi muda. Baik dari aspek medis, ekonomi maupun sosial. maka telah dilakukan berbagai kebijakan untuk menyelamatkan waraga kota dari dampak dan  bahaya rokok .

Kebijakan tersebut diawali oleh GERAKAN WASPADA TERHADAP BAHAYA ROKOK dimulai sejak awal tahun 2005 melalui pertemuan Walikota Padang Panjang yang kala itu Bapak Dr. Suir Syam dengan aktifis Forum Kota Sehat Padang Panjang dalam program Bangun Praja tahun II tahun 2005.

Kemudian ditindaklajuti dengan Surat Edaran (SE) Walikota Padang Panjang Nomor 400/578.a/2005, tanggal 26 Mei 2005 yang ditujukan kepada pimpinan Unit kerja dilingkungan Pemeritahan Kota Padang Panjang tentang ANTISIPASI TERHADAP BAHAYA ROKOK BAGI KESEHATAN, yang diikuti dengan keluarnya Himbauan Walikota Padang Panjang Nomor 400/579.a/Kesra-2005 yang ditujukan kepada Masyarakat Umum. Himbauan tersebut dikuatkan oleh penegaskan Walikota Pada bulan November 2005 tentang TERTIB ROKOK DI KANTOR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG sebagai instruksi yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh segenap jajaran aparatur pemerintah Kota Padang Panjang. Tak lama setelah itu dilaksanakan APEL PEDULI BAHAYA ROKOK

Dengan memanfaatkan momentum peringatan Hari Anti Tembakau Se Dunia tanggal 31 Mei 2007 digagaslah untuk mempersiapkan RANPERDA ROKOK dengan membentuk tim yang melibatkan instansi terkait.

Niat kuat pemeritah Kota Padang Panjang untuk pembuatan diiringi oleh kebijakan PENGHENTIAN IKLAN ROKOK pada september tahun 2008..Pemerintah kota Padang Panjang tidak lagi memerima iklan rokok , sedangkan iklan rokok, luar ruang yang masih ada tidak akan diperpanjang kontraknya.

Kebijakan ini dilanjutkan dengan Himbauan dan larangan Walikota Padang Panjang UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN PERUSAHAAN ROKOK sebagai sponsor acara-acara olah raga, kesenian dan kegiatan lainnya di kota Padang Panjang. 

Dalam pembahasan yang panjang bersama DPRD kota Padang Panjang , RANPERDA ROKOK yang disusun dan diusulkan pemeritah kota akhirnya disetujui oleh DPRD kota Padang Panjang untuk menjadi Peraturan Daerah. yaitu  PERDA NOMOR 8 TAHUN 2009 tentang KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DAN KAWASAN TERTIB ROKOK atau KATAR DAN KATER. Untuk melaksanakan PERDA tsb maka ditetapkan PERATURAN WALIKOTA atau PERWAKO no.10 TAHUN 2009 tentang KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DAN KAWASAN TERTIB ROKOK.

Dampak dari kebijakan tersebut terjadi kehilangan 70%  penerimaan Daerah dari total penerimaan iklan/reklame di kota Padang Panjang. 

Tampilmya kota Padang Panjang sebagai KOTA PERTAMA DI INDONESIA YANG MENOLOK IKLAN ROKOK dengan kebijakan daerah mendapat penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas komitmen Padang panjang melindungan anak-anak dan remaja dari bahaya rokok, yang diserahkan oleh Sekjen Komnas PAI tgl 25 Januari 2010. Penghargaan tersebut diiringi oleh Kementerian Kesehatan RI  yang menunjuk kota Padang Panjang sebagai pusat Peringatan Hari Tanpa Tembakau se Dunia tanggal 31 mei 2010. 
sekaligus diserahkannya penghargaan dari PBB melalui WHO kepada Walikota Padang Panjang Dr.Suir Syam atas Komitmennya menanggulangi bahaya rokok.

Kebijakan yang dipelopori oleh Kota Padang Panjang ini menjadi masukan buat pemerintah pusat dengan melahirkan PERATURAN BERSAMA MESNTERI KESEHATAN NO.188 TAHUN 20011 dan MENTERI DALAM NEGERI NO.7 TAHUN 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK.


Dengan melihat kondisi kekinian, pemko Padang Panjang merasa perda no.8 tahu 2009 kurang relevan lagi, maka bersama DPRD kota perda tersebut diperbaharui menjadi PERDA NO.2 TAHUN 2014 tentang KAWASAN TANPA ROKOK. Kebijkan baru ini tetap menolak iklan rokok dalam benbtuk apapun di kota Padang Panjang. PERDA NO.2 TAHUN  2014 ini mulai disosialisasikan tahun 2015 . Untuk pelaksanaannya Perda ini diterbitkan Peraturan Walikota (PERWAKO) NO.8 TAHUN 2016, yang mengtur pelaksanaan kawasan Tanpa Rokok, salah satunya dengan pembentukan Satgas Penegakan KTR.

Kebijakan - kebijakan pemerintah kota Padang Panjang tentang hal Rokok ini juga merupakan unggulan Kota Padang Panjang, sehingga dari tahun 2007 sampai 2015  selama 5 kali berturut turut Padang Panjang meraih predikat KOTA SEHAT SE INDONESIA. Tentunya kita berharap di tahun 2017 ini predikat ini bisa diraih kembali.

Dengan momentum Peringatan Hari Anti Tembakau se Dunia tahun ini tanggal 31 Mei 2017, tentunya kita berharap pelaksanaan PERDA no.2 TAHUN 2014 tentang KAWASAN TANPA ROKOK bisa semakin optimal pengaplikasian dan penegakannya di kota Padang Panjang.


"PADANG PANJANG KOTA PELOPOR KEBIJAKAN TANPA IKLAN ROKOK"




Forum Kota Sehat Padang Panjang
29 mei 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini